Wednesday, December 10, 2008

makalah polimer

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah Polimer
Manusia sejak dulu telah berusaha untuk mengembangkan bahan-bahan buatan (sintetik) yang diharapkan dapat memberikan sifat-sifat unggul yang tidak didapatkan dari bahan-bahan alami yang ada disekitarnya.Bahan plastic buatan pertama kali dikembangkan pada abad ke-19, dan saat ini di awal abad ke-21 jenis bahan ini telah ada disekeliling kita dalam bentuk dan kegunaan yang sangat beragam.Cellulose nitrate merupakan salah satu jenis bahan plastic yang pertama-tama dikembangkan. Bahan ini ditemukan oleh Alexander Parkes dipertengahan abad ke-19 dan pertama kali dipamerkan pada suatu Pameran Akbar di London tahun 1862 dalam bentuk sol sepatu dan bola-bola billiard. Pada tahun 1869 John Wesley Hyatt mengembangkan bahan Cellulose nitrate ini lebih lanjut dengan cara mencampurkannya dengan camphor menjadi bahan baru yang kemudian diberi nama Celluloid. Bahan ini menjadi sangat popular digunakan pada produk-produk sisir rambut, kancing pakaian dan gagang pisau.
Pada era awal ini, bahan-bahan polimer baru dikembangkan melalui proses modifikasi kimiawi dari bahan polimer alami, dimana bahan rayon (di kenal juga sebagai sutera buatan) merupakan contoh yang paling terkenal. Bahan rayon yang tergolong sebagai bahan semi-sintetik ini dibuat dari bahan dasar selulosa yang dimodifikasi secara kimiawi dan hingga saat ini masih digunakan pada produk-produk karpet, pakaian dan dapat pula diproses menjadi lembaran yang tansparan (cellophane).Salah satu bahan sintetik yang pertama kali dikembangkan adalah Bakelite, yang ditemukan oleh Leo Baekeland pada tahun 1909. Bakelite adalah bahan yang saat ini popular dengan nama Phenol formaldehyde, dibuat dari phenol dan formaldehyde yang menghasilkan bahan polimer dengan sifat-sifat keras, ringan, kuat, tahan panas, dapat dicetak dan merupakan isolator listrik yang sangat baik, dan karenanya bahan ini banyak dipakai dalam berbagai aplikasi di industri listrik.
Bahan plastik terus mengalami perkembangan sepanjang tahun 1920-an dan 1930-an. Banyak bahan-bahan plastik yang baru dikembangkan ini kemudian digunakan pada Perang Dunia II, dan pada tahun 1050-an bahan-bahan ini telah hadir di rumah-rumah dalam berbagai jenis produk. Saat ini manusia sudah memasuki Era Plastik, dimana pada 50 tahun terakhir volume produksi plastik dunia telah meningkat secara luar biasa, sementara itu tingkat konsumsi bahan plastik telah meningkat dari sekitar satu juta ton pada tahun 1939 menjadi lebih dari 120 juta ton pada tahun 1994. Dewasa ini bahan plastic telah banyak menggantikan bahan-bahan tradisional seperti kayu, logam, gelas, kulit, kertas dan karet karena bahan plastic bias lebih ringan, lebih kuat, lebih tahan karat, lebih tahan terhadap iklim dan merupakan isolator listrik yang sangat baik. Bahan plastik sangat mudah dibentuk menjadi berbagai produk dengan menggunakan mesin cetak dan mesin ekstrusi. Sifat-sifatnya yang unggul dan kemudahan pemrosesannya seringkali menjadikan plastik sebagai bahan yang paling ekonomis untuk digunakan dalam berbagai keperluan. Kini bahan plastik digunakan dalam berbagai industri dan bisnis. Bahan ini telah memenuhi rumah-rumah kita, sekolah-sekolah, rumah sakit dan bahkan bahan ini ada dalam pakaian yang kita kenakan sehari-hari. Banyak dari nama-nama bahan plastik telah menjadi istilah-istilah yang familiar dalam kehidupan sehari-hari: nylon, polyester, dan PVC, misalnya.
1.1 Rumusan Masalah
Dilihat dari manfaatnya, polimer dan plastic banyak sekali dimanfaatkan dalam segala bisang. Salah satunya dalam bidang kontruksi bangunan. Mendapati hal ini, kami mencoba untuk membahas sejarah polimer, apa itu polimer, dan kegunaannya dalam bidang kontruksi bangunan.
1.3 Tujuan Pembahasan Makalah
Untuk mengetahui apa itu polimer, dan kegunaan polimer dalam bidang kontruksi bangunan
1.4 Metode Pembahasan
Dengan memfokuskan presentasi apa itu polimer dan manfaatnya apa saja dalam bidang kontruksi bangunan
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 KONSEP DASAR ILMU POLIMER

Asal istilah dari PLASTIKOS : DAPAT/MUDAH DICETAK ATAU DIBENTUK
Plastik « Polymer (kata plastik sbg sinonim untuk polymer)

MAKROMOLEKUL adalah molekul raksasa (giant) dimana paling sedikit seribu atom terikat bersama oleh ikatan kovalen. Makromolekul ini mungkin rantai linear, bercabang, atau jaringan tiga dimensi.
Makromolekul dibagi atas dua material yaitu
1. Material biologis (makromolekul alam)
Contoh : karet alam, wool, selulosa, sutera dan asbes
2. Material non biologis (makromolekul sintetik)
Contoh : plastik, serat sintetik, elastomer sintetik
Material biologis dapat menunjang tersediaanya pangan dan dibahas dalam biokimia sedang material non biologis mencakup bahan sintetik. Banyak makromolekul sintetik memiliki struktur yang relatif sederhana, karena mereka terdiri dari unit ulangan yang identik (unit struktural). Inilah sebabnya mereka disebut polimer.
Polimer sangat penting karena dapat menunjang tersedianya pangan, sandang, transportasi dan komunikasi (serat optik). Saat ini polimer telah berkembang pesat. Berdasarkan kegunaannya polimer digolongkan atas :
.Polimer komersial (commodity polymers)
a. Polimer ini dihasilkan di negara berkembang, harganya murah dan banyak dipakai dalam kehidupan sehari hari. Kegunaan sehari-hari dari polimer ini ditunjukkan dalam tabel 1.1
Contoh : Polietilen (PE), polipropilen (PP), polistirena (PS), polivinilklorida (PVC), melamin formaldehid
Tabel 1.1 Contoh dan kegunaan polimer komersial

Polimer komersial Kegunaan atau manfaat
Polietilena massa jenis rendah(LDPE)

Polietilena massa jenis rendah(HDPE)

Polipropilena (PP)

Poli(vinil klorida) (PVC)


Polistirena (PS)
Lapisan pengemas, isolasi kawat, dan kabel, barang mainan, botol yang lentur, bahan pelapis

Botol, drum, pipa, saluran, lembaran, film, isolasi kawat dan kabel

Tali, anyaman, karpet, film

Bahan bangunan, pipa tegar, bahan untuk lantaui, isolasi kawat dan kabel

Bahan pengemas (busa), perabotan rumah, barang mainan

Polimer teknik (engineering polymers)
Polimer ini sebagian dihasilkan di negara berkembang dan sebagian lagi di negara maju. Polimer ini cukup mahal dan canggih dengan sifat mekanik yang unggul dan daya tahan yang lebih baik. Polimer ini banyak dipakai dalam bidang transportasi (mobil, truk, kapal udara), bahan bangunan (pipa ledeng), barang-barang listrik dan elektronik (mesin bisnis, komputer), mesin-mesin industri dan barang-barang konsumsi
Contoh : Nylon, polikarbonat, polisulfon, poliester
Polimer fungsional (functional polymers)
Polimer ini dihasilkan dan dikembangkan di negara maju dan dibuat untuk tujuan khusus dengan produksinya dalam skala kecil
Contoh : kevlar, nomex, textura, polimer penghantar arus dan foton, polimer peka cahaya, membran, biopolimer
2.1.1 Definisi Dan Tata Nama (Nomenklatur)
Definisi
Polimer
Molekul besar (makromolekul) yang terbangun oleh susunan unit ulangan kimia yang kecil, sederhana dan terikat oleh ikatan kovalen. Unit ulangan ini biasanya setara atau hampir setara dengan monomer yaitu bahan awal dari polimer.
Monomer
Sebarang zat yang dapat dikonversi menjadi suatu polimer. Untuk contoh, etilena adalah monomer yang dapat dipolimerisasi menjadi polietilena (lihat reaksi berikut). Asam amino termasuk monomer juga, yang dapat dipolimerisasi menjadi polipeptida dengan pelepasan air
Reaksi :
Monomer polimer












Unit ulangan dapat memiliki struktur linear atau bercabang. Unit ulangan bercabang dapat membentuk polimer jaringan tiga dimensi. Tabel 1.2 menunjukkan beberapa contoh polimer, monomer, dan unit ulangannya.
Tabel 1.2 Polimer, monomer, dan unit ulangannya

Polimer Monomer
unit ulangan

Polietilena CH2 = CH2
- CH2CH2 –

poli(vinil klorida) CH2 = CHCl
- CH2CHCl –




Poliisobutilena
















polistirena









Polikaprolaktam (nylon-6)









Poliisoprena (karet alam)






Tata Nama (Nomenklatur)
Jumlah yang sangat besar dari struktur polimer menuntut adanya sistem tata nama yang masuk akal. Berikut ini adalah aturan pemberian nama polimer vinil yang didasarkan atas nama monomer (nama sumber atau umum), taktisitas dan isomer :
 Nama monomer satu kata :
Ditandai dengan melekatkan awalan poli pada nama monomer
Contoh :
Polistirena




polietilena

Politetrafluoroetilena
(teflon, merk dari du Pont)
Nama monomer lebih dari satu kata atau didahului sebuah huruf atau angka
Nama monomer diletakkan dalam kurung diawali poli
Contoh :
Poli(asam akrilat)


Poli(-metil stirena)





Poli(1-pentena)


>. Untuk taktisitas polimer
- diawali huruf i untuk isotaktik atau s (sindiotaktik) sebelum poli
Contoh : i-polistirena (polimer polistirena dengan taktisitas isotaktik)
>. Untuk isomer struktural dan geometrik
- Ditunjukkan dengan menggunakan awalan cis atau trans dan 1,2- atau 1,4- sebelum poli
Contoh : trans-1,4-poli(1,3-butadiena)

IUPAC merekomendasikan nama polimer diturunkan dari struktur unit dasar, atau unit ulang konstitusi (CRU singkatan dari constitutional repeating unit) melalui tahapan sebagai berikut :
1. Pengidentifikasian unit struktural terkecil (CRU)
2. Sub unit CRU ditetapkan prioritasnya berdasarkan titik pengikatan dan ditulis prioritasnya menurun dari kiri ke kanan (lihat penulisan nama polistirena)


3. Substituen-substituen diberi nomor dari kiri ke kanan
4. Nama CRU diletakkan dalam kurung biasa (atau kurung siku dan kurung biasa kalau perlu), dan diawali dengan poli
Tabel 1.3 Contoh pemberian beberapa nama polimer menurut sumber monomernya dan IUPAC

Nama Sumber Nama IUPAC
Polietilena
Politetrafluoroetilena
Polistirena
Poli(asam akrilat)
Poli(-metilstirena)
Poli(1-pentena) Poli(metilena)
Poli(difluorometilena)
Poli(1-feniletilena)
Poli(1-karboksilatoetilena)
Poli(1-metil-1-feniletilena)
Poli[1-(1-propil)etilena]
Untuk tata nama polimer non vinil seperti polimer kondensasi umumnya lebih rumit darpada polimer vinil. Polimer polimer ini biasanya dinamai sesuai dengan monomer mula-mula atau gugus fungsional dari unit ulangan.
Contoh : nylon, umumnya disebut nylon-6,6 (66 atau 6/6), lebih deskriptif disebut poli(heksametilen adipamida) yang menunjukkan poliamidasi heksametilendiamin (disebut juga 1,6-heksan diamin) dengan asam adipat. Lihat gambar berikut

Mengikuti rekomendasi IUPAC, kopolimer (polimer yang diturunkan dari lebih satu jenis monomer) dinamai dengan cara menggabungkan istilah konektif yang ditulis miring antara nama nama monomer yang dimasukkan dalam kurung atau antara dua atau lebih nama polimer. Istilah konektif menandai jenis kopolimer sebagaimana enam kelas kopolimer yang ditunjukkan dalam tabel 1.4 berikut
Tabel 1.4 Berbagai jenis kopolimer
Jenis kopolimer Konektif Contoh
Tak dikhususkan -co- Poli[stirena-co-(metil metakrilat)]
Statistik -stat- Poli(stirena-stat-butadiena)
Random/acak -ran- Poli[etilen-ran-(vinil asetat)]
Alternating (bergantian) -alt- Poli(stirena-alt-(maleat anhidrida)]
Blok -blok- Polistirena-blok-polibutadiena
Graft (cangkok/tempel) -graft- Polibutadiena-graft-polistirena
2.1.2 Proses Polimerisasi
Polimerisasi kondensasi adalah polimerisasi yang disertai dengan pembentukan molekul kecil (H2O, NH3).
Contoh :
Alkohol + asam ester + air

HOCH2CH2OH + + H2O


Polimerisasi adisi adalah polimerisasi yang disertai dengan pemutusan ikatan rangkap diikuti oleh adisi monomer.
Contoh :







2.1.3 Klasifikasi Polimer

Polimer dapat diklasifikasikan atas dasar asalnya (sumbernya), dan strukturnya.
a. Asal atau sumbernya
1. Polimer Alam :
 tumbuhan : karet alam, selulosa
 hewan : wool, sutera
 mineral
2. Polimer Sintetik :
 hasil polimerisasi kondensasi
 hasil polimerisasi adisi

b. Struktur
Berdasarkan strukturnya polimer dibedakan atas :
1. Polimer linear
Polimer linear terdiri dari rantai panjang atom-atom skeletal yang dapat mengikat gugus substituen. Polimer ini biasanya dapat larut dalam beberapa pelarut, dan dalam keadaan padat pada temperatur normal. Polimer ini terdapat sebagai elastomer, bahan yang fleksibel (lentur) atau termoplastik seperti gelas).

Rantai utama linear

Contoh :
Polietilena, poli(vinil klorida) atau PVC, poli(metil metakrilat) (juga dikenal sebagai PMMA, Lucite, Plexiglas, atau perspex), poliakrilonitril (orlon atau creslan) dan nylon 66

2. Polimer bercabang
Polimer bercabang dapat divisualisasi sebagai polimer linear dengan percabangan pada struktur dasar yang sama sebagai rantai utama. Struktur polimer bercabang diilustrasikan sebagai berikut
Rantai utama
(terdiri dari atom-atom skeletal)




3. Polimer jaringan tiga dimensi (three-dimension network)
Polimer jaringan tiga dimensi adalah polimer dengan ikatan kimianya terdapat antara rantai, seperti digambarkan pada gambar berikut. Bahan ini biasanya di”swell” (digembungkan) oleh pelarut tetapi tidak sampai larut. Ketaklarutan ini dapat digunakan sebagai kriteria dari struktur jaringan. Makin besar persen sambung-silang (cross-links) makin kecil jumlah penggembungannya (swelling). Jika derajat sambung-silang cukup tinggi, polimer dapat menjadi kaku, titik leleh tinggi, padat yang tak dapat digembungkan, misalnya intan (diamond).
Ikatan kimia



Polimer linear dan bercabang memiliki sifat :
1. Lentur
2. Berat Molekul relatif kecil
3. Termoplastik
2.1.4 Kopolimer
Kopolimer adalah suatu polimer yang dibuat dari dua atau lebih monomer yang berlainan. Berikut ini adalah jenis jenis kopolimer yang terbentuk dari monomer pertama (A) dan monomer ke dua (B).
Jenis kopolimer :
1. Kopolimer blok
Kopolimer blok mengandung blok dari satu monomer yang dihubungkan dengan blok monomer yang lain. Kopolimer blok biasanya terbentuk melalui proses polimerisasi ionik. Untuk polimer ini, dua sifat fisik yang khas yang dimiliki dua homopolimer tetap terjaga.

-A-A-A-A-A----------B-B-B-B-B-
Poli(A-b-B)

2. Kopolimer graft (tempel/cangkok)
Kopolimer graft biasanya dibuat dengan mengikatkan bersama dua polimer yang berbeda. Untuk contoh, homopolimer yang diturunkan dari monomer A dapat diinduksi untuk bereaksi dengan homopolimer yang diturunkan dari monomer B untuk menghasilkan kopolimer graft, yang ditunjukkan pada gambar berikut





Poli(A-g-B)



Perkembangan selanjutnya ada yang berbentuk kopolimer sisir (comb copolymer) dan bintang (star copolymer).






3. Kopolimer bergantian (alternating)
Kopolimer yang teratur yang mengandung sequensial (deretan) bergantian dua unit monomer. Polimerisasi olefin yang terjadi lewat mekanisme jenis ionik dapat menghasilkan kopolimer jenis ini.

Poli(A-alt-B)
4. Kopolimer Acak
Dalam kopolimer acak, tidak ada sequensial yang teratur. Kopolimer acak sering terbentuk jika jenis monomer olefin mengalami kopolimerisasi lewat proses jenis radikal bebas. Sifat kopolimer acak sungguh berbeda dari homopolimernya.
poli(A-co-B)
2.2 BERAT MOLEKULAR DAN DISTRIBUSI BERAT MOLEKULAR
Berat molekular polimer merupakan salah satu sifat yang khas bagi polimer yang penting untuk ditentukan. Berat molekular (BM) polimer merupakan harga rata-rata dan jenisnya beragam yang akan dijelaskan kemudian. Dengan mengetahui BM kita dapat memetik beberapa manfaat.
2.2.1 Manfaat berat molekular rata-rata polimer
 Menentukan aplikasi polimer tersebut
 Sebagai indikator dalam sintesa dan proses pembuatan produk polimer
 Studi kinetika reaksi polimerisasi
 Studi ketahanan produk polimer dan efek cuaca terhadap kualitas produk
2.2.2 Sifat dan konsep Berat Molekular polimer
Hal yang membedakan polimer dengan spesies berat molekul rendah adalah adanya distribusi panjang rantai dan untuk itu derajat polimerisasi dan berat molekular dalam semua polimer yang diketahui juga terdistribusi (kecuali beberapa makromolekul biologis). Distribusi ini dapat digambarkan dengan Mem”plot” berat polimer (BM diberikan) lawan BM, seperti terlihat pada gambar 1.1.
Panjang rantai polimer ditentukan oleh jumlah unit ulangan dalam rantai, yang disebut derajat polimerisasi (DPn). Berat molekular polimer adalah hasil kali berat molekul unit ulangan dan DPn.


Mn = berat molekul rata-rata polimer
M0 = berat molekul unit ulangan ( sama dengan berat molekul monomer)
DP = derajat polimerisasi
Contoh : polimer poli(vinil klorida), PVC memiliki DP = 1000 maka berat molekulnya (Mn) adalah

Mn = DP x M0 M0 (– CH2CHCl - ) = 63, DP = 1000
Mn = 63 x 1000
= 63000.

Rata-rata jumlah,

Jumlah Rata-rata berat,
polimer





Berat molekular
Gambar 1.1 Distribusi berat molekular dari suatu jenis polimer
Karena adanya distribusi dalam sampel polimer, pengukuran eksperimental berat molekular dapat memberikan hanya harga rata-rata. Beberapa rata-rata yang berlainan adalah penting. Untuk contoh, beberapa metoda pengukuran berat molekular perlu perhitungan jumlah molekul dalam massa material yang diketahui. Melalui pengetahuan bilangan Avogadro, informasi ini membimbing ke berat molekul rata-rata jumlah sampel. Untuk polimer sejenis, rata-rata jumlah terletak dekat puncak kurva distribusi berat atau berat molekul paling boleh jadi (the most probable molecular weight). Jika sampel mengandung Ni molekul jenis ke i, untuk jumlah total molekul dan setiap jenis molekul ke i memiliki massa mi, maka massa total semua molekul adalah . Massa molekular rata-rata jumlah adalah

(1-1)
dan perkalian dengan bilangan bilangan Avogadro memberikan berat molekul rata-rata jumlah (berat mol) : (1-2)
Berat molekular rata-rata jumlah dari polimer komersial biasanya terletak dalam kisaran 10000 – 100000. Setelah berat molekular rata-rata jumlah , berat molekular rata-rata berat . Besaran ini didefinisikan sebagai berikut
(1-3)

Seharusnya dicatat bahwa setiap molekul menyumbang kepada yang sebanding dengan kuadrat massanya. Besaran yang sebanding dengan pangkat pertama dari M mengukur hanya konsentrasi dan bukan berat molekularnya. Dalam istilah konsentrasi ci = Ni Mi dan fraksi berat wi = ci/c, dimana ,
(1-4)

Karena molekul yang lebih berat menyumbang lebih besar kepada daripada yang ringan, selalu lebih besar daripada , kecuali untuk polimer monodispers hipotetik. Harga terpengaruh sekali oleh adanya spesies berat molekul tinggi, sedangkan dipengaruhi oleh spesies pada ujung rendah dari kurva distribusi BM .
Besaran indeks dispersitas, adalah ukuran yang bermanfaat dari lebarnya kurva distribusi berat molekular dan merupakan parameter yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi (lebar kurva distribusi) ini. Kisaran harga dalam polimer sintetik sungguh besar, sebagaimana diilustrasikan dalam tabel 1.5.

Tabel 1.5 Kisaran indeks polidispersitas (I) berbagai macam polimer
Polimer Kisaran I
Polimer monodispers hipotetik
Polimer “living” monodispers nyata
Polimer adisi, terminasi secara coupling
Polimer adisi, terminasi secara disproporsionasi, atau polimer kondensasi

Polimer vinil konversi tinggi

Polimer yang dibuat dengan autoakselerasi
Polimer adisi yang dibuat melalui polimerisasi koordinasi
Polimer bercabang 1,00
1,01 – 1,05
1,5
2,0

2 – 5
5 – 10
8 – 30
20 - 50

Pada umumnya berlaku hal berikut :

 Bila distribusinya sempit maka
 Bila distribusinya lebar maka
 Indeks dispersitas (I)
2.2.3 Penentuan Berat molekular rata-rata
Berat molekular polimer dapat ditentukan dengan berbagai metoda. Metoda ini dapat disebutkan sebagai berikut :
 Analisis gugus fungsional secara fisik atau kimia
 Pengukuran sifat koligatif
 Hamburan cahaya
 Ultrasentrifugasi
 Pengukuran viskositas larutan encer
 Gel Permeation chromatography
2.3 Uji Polymer



2.4 Pemanfaatan Polymer dalam Bidang Kontruksi

Saat ini polimer menjadi bahan andalan dibidang konstruksi – bangunan. Penggunaan polimer dalam konstruksi bangunan di berbagai negara berbeda – beda. Eropa sedikit lebih maju dari pada Amerika Utara, karena lebih terbatas persediaan kayu dan logamnya. Akibatnya, produk teknologi porlimer di sektor bangunan Eropa lebih baik, konsep desainnyapun lebih inovatif. Demikian pula Jepang dan negara-negara lain yang sadar keterbatasan sumber daya alam, sangat kreatif membudidayakan polimer.Teknologi polimer yang saat ini sedang berkembang dengan pesat di dunia dan Asia adalah Teknologi Polimer FRP ( Fiberglass Reinforced Plastic). Fiberglass Reinforced Plastic (FRP) merupakan campuran antara serat gelas dan Polimer (resin) atau plastik ditambah dengan material pendukung lain, Kelebihannya adalah memiliki sifat tahan karat, daya tahan yang tinggi terhadap bahan kimia, air, dan cuaca, ringan dan kuat, sehingga mudah dipasang dan sangat flexibel dalam design.
Sejak ditemukan pada tahun 1940, sampai saat ini berbagai desain telah diaplikasikan, berbagai bentuk yang sebelumnya diproduksi dengan material alam telah ditiru dan keunggulannya telah terlampaui. Di Indonesia sampai saat ini, Teknologi bahan FRP sudah ikut andil dalam industri manufakture .


Polimer banyak digunakan untuk gedung– gedung di daerah yang rawan pencemaran CO2 dsb, serta untuk konservasi bangunan-bangunan kuno. Polimer dapat dicampurkan dengan bahan-bahan lain seperti semen, keramik dsb menjadi suatu bahan bangunan yang disebut bahan komposit. Bahan komposit dapat digunakan sebagai bahan perekat, dempul, cat, coating juga untuk struktur panel, lantai, atap, bahan peredam suara (akustik) & peralatan energi surya. Bila dibandingkan bahan-bahan bangunan konvensional seperti beton, polimer memiliki sejumlah keunggulan antara lain; tidak berkarat, tahan cuaca, tahan terhadap bahan kimia, lebih ringan & memiliki sifat yang mudah diatur sesuai dengan keinginan kita. Sejumlah monomer, zat kimia & aditif yang dipakai pada pemrosesan polimer cenderung berefek negative bagi kulit (dermatik). Demikian pula, hasil penguraian termal berbagai polimer, seperti PVC, polikhloroprena & policarbonat, dapat menjadi zat yang berbahaya.
2.4.1Bahanbetondansemen

Belakangan jenis limbah lain yang terbukti bisa untuk bahan konstruksi ialah limbah pertambangan yang populer disebut tailling. Salah satunya limbah buangan PT FI yang disalurkan melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Otomona menuju Sungai Akjwa, dan beristirahat di daerah pengendapan Akjwa (DPA). Limbah ini bagian tak berguna dari proses pengolahan batuan bijih untuk diambil tembaga, emas, dan peraknya. Ujudnya berupa pasir dan bebatuan kecil berwarna abu-abu keperakan.

Oleh sementara pihak tailling dianggap telah mengganggu lingkungan. Pasalnya, limbah itu telah mengubah ekosistem di sepanjang sungai yang dilalui hingga ke Laut Arafura. Namun, pihak lain (terutama si pembuang) tidak memandang-nya sebagai sesuatu yang mengganggu dan membahayakan. Dari situlah muncul pro-kontra.

Namun, di tengahnya ada kelom-pok "netral" yang tidak ingin terlibat dalam arus pro-kontra itu. Kelompok itu tidak mengutuk kegelapan, tetapi justru mulai menyalakan lilin. Mereka mencoba mencari jalan tengah yang tidak merugikan kelompok mana-mana. Malah sebaliknya menguntungkan dengan melakukan penelitian, dan berhasil. Dari penelitian itu terbukti, tailling berpotensi besar untuk bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakubeton.
Kelompok "poros tengah" itu adalah sejumlah peneliti yang tergabung dalam tim peneliti pemanfaatan tailling PT FI, di bawah payung Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB. Tim material itu ada tiga orang yakni Prof. Ir. H. Djuanda Suraatmadja, Dr. Ir. Dicky Rezardi Munaf, dan Ir. Budi Lationo, M.Sc.

Beton dari limbah pertambangan itu di antaranya bisa dimanfaatkan untuk jalan beton dan buis beton. Bahkan, saat ini tim yang sama juga sedang menguji penggunaan tailling sebagai bahan pembuatan beton pracetak untuk jembatan.

Menurut Budi, jenis beton baru ini tak tertutup kemungkinannya untuk dipakai dalam pembangunan perumahan. Tentu saja bagian-bagian rumah itu perlu dicetak terlebih dahulu, dari pondasi, balok, dinding, hingga bagian lainnya. Setelah itu baru disusun menjadi sebuah rumah.

Bukan hanya itu. Saat ini juga sedang dikaji (dalam skala laboratorium) penggunaan tailling sebagai bahan baku semen. Unsur-unsur dalam limbah pertam-bangan itu diketahui sudah memenuhi syarat. Tinggal menambah kapur (CaO) saja. Selama ini semen yang kita kenal dibuat dari tiga bahan baku yakni kapur, pasir besi, dan tanah liat. Sebagai bahan baku semen, tailling menggantikan pasir besi dan tanah liat. Diperkirakan, biaya produksi semen dari limbah ini lebih murah karena bahan kapurnya banyak terdapat diIrianJaya.


Lebihungguldaribetonbiasa

Penelitian pemanfaatan tailling sebagai bahan konstruksi sudah dimulai pada 1997, menyusul penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT FI dan LAPI ITB tahun 1996. Dari penelitian terbukti, limbah itu bisa dijadikan beton mortar (beton yang tidak menggunakan batu kerikil sebagai salah satu bahannya). Namun, limbah pertambangan Freeport ada kelemahannya. Di antaranya kandungan magnesium di dalamnya. Kandungan ini membuat beton yang dihasilkan akan retak bila perekatnya cuma semen. Tapi ini bukan masalah besar. Agar tidak retak, ramuan beton itu ditambahi polimer khusus.
"Polimer yang digunakan di sini adalah selulosa asetat yang dimodifikasi dengan beberapa bahan supaya bisa mengantisipasi masalah keretakan awal. Jadi, polimer ini akan memperkuat semen. Sebenarnya, tailling bisa diikat dengan semen, tapi lama-lama akan retak karena tailling banyak mengandung magnesium. Jadi, dalam hal ini bisa dikatakan semennya berfungsi sebagai matriks pengikat, sementara polimernya sebagai komatriks pengikat," jelas Budi. Selain mendongkrak kekuatan beton yang dihasilkan, penambahan polimer juga untuk menetralisasi unsur berbahaya dalam limbah itu.
Dalam ramuan beton, bahan terbanyak memang tailling. Untuk menghasilkan beton 1 m3 dibutuhkan 1.500 kg tailling, 500 kg semen, dan 10 kg polimer. Mengingat kombinasi tiga bahan itu, beton itu dinamai copper tailling polymer modified concrete (CTPMC).

Dalam pengujian, menurut Budi, beton mortar berbahan tailling memiliki kekuatan tekan lebih tinggi dibandingkan dengan beton konvensional. Karena itu, CTPMC digolongkan ke dalam high strength concrete, sedangkan beton kon-vensional termasuk normal strength concrete.

CTPMC juga memiliki durability (ketahanan atau keawetan terhadap asam, basa, dan garam) lebih dibanding yang konvensional. Nilai lebih lainnya, ketika menyangga beban sampai beban puncak-nya, dia tidak langsung runtuh, tapi perlahan-lahan. "CTPMC lebih ulet. Beton konvensional tidak memiliki kemampuan seperti itu, kecuali beton konvensional yang diberi fiber. Karena kekuatan dan kelebihannya, beton tailling ini boleh dibilang sebagai high performance concrete," tutur Budi bangga.

Ada lagi keunggulannya, bila CTPMC digunakan untuk membuat jalan, proses pengeringannya lebih cepat, sehingga bisa segera dilalui kendaraan. Dari penelitian, jalan beton tailling sudah bisa dilalui kendaraan setelah berumur tujuh hari. Sementara, beton konvensional perlu 28 hari untuk bisa dilalui kendaraan. Jadi, waktu pemakaiannya bisa diper-singkat empat kali lipat.
"Ini terjadi karena polimernya ikut memacu semen cepat melakukan dehidrasi. Selama proses pembuatan, air dari dalam beton cepat keluar ke permukaan, sehingga selama proses pengeringan kita tidak perlu memberi air ke permukaannya agar tidak retak sepeti pada beton konvensional. Dia bisa merawat dirinya sendiri," jelas peneliti muda ini.

Dari sisi ekonomi, beton tailling juga lebih "menguntungkan" bila dijadikan jalan beton untuk lalu lintas berat. Dengan beton biasa diperlukan besi beton, sedangkan beton mortar berbahan baku tailling tidak butuh pertulangan. Hanya saja untuk volume tertentu, beton mortar memerlukan semen lebih banyak daripada beton konvensional. "Secara kasar untuk membuat jalan beton biasa perlu biaya AS $ 119 per m3. Bila menggunakan beton tailling cuma AS $ 80 per m3," ungkap Budi. Tapi perhitungan biaya ini berdasarkan kondisi di Timika.

Dari sisi ketersediaannya, tailling boleh dibilang berlimpah di DPA. Menurut Budi Lationo, saat ini setiap harinya tak kurang 30.000 truk limbah dikirim ke tempat itu.

Bila setiap kilometer jalan dengan lebar 12 m volume dan ketebalan pondasi jalannya 75 cm, maka volume pondasi itu 9.000 m3 (dengan bahan tailling seluruh-nya). Sementara itu dengan ketebalan 15 cm, lapisan pengerasannya (dari beton tailling) memiliki volume 1.800 m3. Maka setiap kilometer jalan memerlukan sekitar 1.900 truk limbah (dengan asumsi tiap truk berkapasitas 9 m3 atau 3 ton). Artinya, dari limbah yang dibuang per hari bisa dibangun jalan sepanjang 15,8 km. Dalam setahun (365 hari), jalan yang bisa dibangun menggunakan tailling sudah sejauh 5.763 km atau sekitar tujuh kali panjang jalan Jakarta – Surabaya lewat Pantura.

Kini, beton tailling hasil temuan trio ilmuwan dari ITB itu sudah dipatenkan. Patennya diberikan untuk ide, proses pembuatan beton, dan pembuatan beton pracetak yang mereka hasilkan. Paten dikeluarkan di Indonesia atas nama ketiga penemu itu.

Apakah kelak semen berbahan tailling juga bisa mendapatkan paten? Kita tunggu saja tanggal mainnya. Sementara kalau pabrik semen berbahan tailing berhasil didirikan di sana, limbah pertam-bangan yang melahirkan kontroversi itu tak lagi jadi bahan perdebatan.

2.5 Plastik
Plastik adalah suatu polimer yang mempunyai sifat-sifat unik dan luar biasa.
Polimer adalah suatu bahan yang terdiri dari unit molekul yang disebut monomer. Jika
monomernya sejenis disebut homopolimer, dan jika monomernya berbeda akan
menghasilkan kopolimer.
Polimer alam yang telah kita kenal antara lain : selulosa, protein, karet alam dan sejenisnya. Pada mulanya manusia menggunakan polimer alam hanya untuk membuat
perkakas dan senjata, tetapi keadaan ini hanya bertahan hingga akhir abad 19 dan selanjutnya manusia mulai memodifikasi polimer menjadi plastik. Plastik yang pertama kali dibuat secara komersial adalah nitroselulosa. Material plastik telah berkembang pesat dan sekarang mempunyai peranan yang sangat penting dibidang elektronika, pertanian, tekstil, transportasi, furniture, konstruksi, kemasan kosmetik, mainan anak – anak dan produk – produk industri lainnya. Secara garis besar, plastik dapat dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu : plastik thermoplast dan plastik thermoset. Plastik thermoplast adalah plastik yang dapat dicetak berulang-ulang dengan adanya panas ( lihat tabel 2 ). Yang termasuk plastik thermoplast antara lain : PE, PP, PS, ABS, SAN, nylon, PET, BPT, Polyacetal (POM), PC dll. Sedangkan palstik thermoset adalah plastik yang apabila telah mengalami kondisi tertentu tidak dapat dicetak kembali karena bangun polimernya berbentuk jaringan tiga dimensi ( lihat Tabel 1 ). Yang termasuk plastic thermoset adalah : PU (Poly Urethene), UF (Urea Formaldehyde), MF (Melamine Formaldehyde), polyester, epoksi dll. Untuk membuat barang-barang plastik agar mempunyai sifat-sifat seperti yang dikehendaki, maka dalam proses pembuatannya selain bahan baku utama diperlukan juga bahan tambahan atau aditif. Penggunaan bahan tambahan ini beraneka ragam tergantung pada bahan baku yang digunakan dan mutu produk yang akan dihasilkan. Berdasarkan fungsinya , maka bahan tambahan atau bahan pembantu proses dapat dikelompokkan menjadi : bahan pelunak (plasticizer), bahan penstabil (stabilizer), bahan pelumas (lubricant), bahan pengisi (filler), pewarna (colorant), antistatic agent, blowing agent, flame retardant dsb.
BAHAN BAKU PLASTIK THERMOPLAST
POLYPROPYLENE (PP)
Polypropylene merupakan polimer kristalin yang dihasilkan dari proses polimerisasi gas
propilena. Propilena mempunyai specific gravity rendah dibandingkan dengan jenis plastik
lain. Sebagai perbandingan terlihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Perbandinagan specific gravity dari berbagai material plastik.
Resin Specific gravity
PP 0,85-0,90
LDPE 0,91-0,93
HDPE 0,93-0,96
Polistirena 1,05-1,08
ABS 0,99-1,10
PVC 1,15-1,65
Asetil Selulosa 1,23-1,34
Nylon 1,09-1,14
Poli Karbonat 1,20
Poli Asetat 1,38

Tabel 2. Temperature Leleh Proses termoplastik
Processing Temperature Rate
Material oC oF
ABS 180 - 240 356 – 464
Acetal 185 –225 365 – 437
Acrylic 180 – 250 356 – 482
Nylon 260 – 290 500 – 554
Poly Carbonat 280 – 310 536 - 590
LDPE 160 – 240 320 – 464
HDPE 200 – 280 392 – 536
PP 200 – 300 392 – 572
PS 180 – 260 356 – 500
PVC 160 - 180 320 – 365


Polypropylene mempunyai titik leleh yang cukup tinggi (190 - 200 oC), sedangkan
titik kristalisasinya antara 130 – 135 C. Polypropylene mempunyai ketahanan terhadap
bahan kimia ( hemical Resistance) yang tinggi, tetapi ketahanan pukul (impact strength)
nya rendah.




















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Polimer banyak digunakan untuk gedung– gedung di daerah yang rawan pencemaran CO2 dsb, serta untuk konservasi bangunan-bangunan kuno. Polimer dapat dicampurkan dengan bahan-bahan lain seperti semen, keramik dsb menjadi suatu bahan bangunan yang disebut bahan komposit. Bahan komposit dapat digunakan sebagai bahan perekat, dempul, cat, coating juga untuk struktur panel, lantai, atap, bahan peredam suara (akustik) & peralatan energi surya. Bila dibandingkan bahan-bahan bangunan konvensional seperti beton, polimer memiliki sejumlah keunggulan antara lain; tidak berkarat, tahan cuaca, tahan terhadap bahan kimia, lebih ringan & memiliki sifat yang mudah diatur sesuai dengan keinginan kita. Sejumlah monomer, zat kimia & aditif yang dipakai pada pemrosesan polimer cenderung berefek negative bagi kulit (dermatik). Demikian pula, hasil penguraian termal berbagai polimer, seperti PVC, polikhloroprena & policarbonat, dapat menjadi zat yang berbahaya.

Material plastik secara garis besar dikelompokan menjadi 2 bagian utama yaitu
jenis material plastik thermoplast da plastik thermoset.
Plastik thermoplast adalah plastik yang dapat di daur ulang , sedangkan plastik
thermoset tidak dapat didaur ulang.
Dengan beragamnya material plastik yang ada , kita dapat menentukan memilih
produk sesuai dengan spesifikasi dan keinginan berdasarkan sifat dan karakteristik
material yang ada.
Jenis material plastik yang memerlukan pre drying ( pengeringan ) sebelum di
proses adalah : AS, ABS, PC POM , PVC., sedangkan material plastik yang bisa
langsung diproses adalah : PE, PP, PS.







DAFTAR PUSTAKA



1. Malcolm, P.S., 2001. Polymer Chemistry : An Introduction, diindonesiakan oleh Lis Sopyan, cetakan pertama, PT Pradnya Paramita : Jakarta

2. Fried, J.R., 1995. Polymer Science and Technology. Prentice Hall PTR : New Jersey

3. Mark, J.E. 1992. Inorganic Polymers. Prentice-Hall International, Inc. : New Jersey

4. Odian, G. 1991. Principles of Polymerization. 3rd edition, John Wiley & Sons, Inc : New York

5. Van Krevelen, D.W., 1990. Properties of Polymers. Elsevier Science B.V : Amsterdam

6. Sperling, L.H., 1986. Introduction to Physical Polymer Science. John Wiley & Sons, Inc : New York

7. Billmeyer, F.W., 1984. TextBook of Polymer Science. 3rd edition, Joh Willey & Sons Inc : New York

8. McCaffery, E.L., 1970. Laboratory Preparation for Macromolecular Chemistry. McGraw-Hill Book Company : New York


 

VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 

Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya.


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal. 2)


 

MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 

Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal. 2)


 

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.3)

OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 

Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Pengertian objek material dan objek formal;

  • Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Pengertian objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik empirik maupun non empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara.
  • Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yakni;
    • Segi hubungan antar warganegara dan Negara (termasuk hubungan antar warganegara).
    • Dan segi pembelaan Negara.

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.3-4)

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum terdiri dari;

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.5-6)


 

PENGERTIAN FILSAFAT


 

Filsafat adalah satu bidang ilmu yanng senantiasa ada dan menyertai kehhidupan manusia. Secara etimologis istilah "filsafat" berasal dari bahasa Yunani hilein´yang artinya "cinta" dan "sophos" yang artinya "hikmah" atau "kebijaksanaan" atau "wisdom" (Nasution 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.7)


 

PENGERTIAN FILSAFAT SEBAGAI PRODUK


 

Pengertian filsafat sebagai produk yakni:

  • Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
  • Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.8)


 

PENGERTIAN FILSAFAT SEBAGAI SUATU PROSES


 

Filsafat yang diartikan sebagai suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.8)


 

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM


 


 

Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazim memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Suatu kesatuan bagian-bagian
  2. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
  3. Saling berhubungan, saling ketergantungan
  4. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
  5. Terjadi suatu lingkungan yang kompleks (shore dan Voich,1974:22)


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.9)


 


 

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL


 


 

Istilah "identitas nasional" secara etimologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

Berdasarkan hakikatnya pengertian "identitas nasional" suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.43)


 

FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL


 


 

Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:

  1. Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
  2. Faktor subjektif, yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia (Suryo,2002)


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.49)


 

FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL MENURUT ROBERT DE VENTOS


 

Menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutup Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo,2002), mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu:

  1. Mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya.
  2. Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
  3. Mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
  4. Meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.50)


 

SEJARAH BUDAYA BANGSA SEBAGAI AKAR IDENTITAS NASIONAL


 


 

Berdasarkan kenyataan objektif bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia.


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.52)


 

NILAI-NILAI ESSENSIAL DALAM PANCASILA


 


 

Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan
  2. Kemanusiaan
  3. Persatuan
  4. Kerakyatan serta
  5. Keadilan dalam kenyataan nya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara.


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.52)


 

DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA


 

Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi melahirkan sistem yang bermacam-macam, seperti:

  1. Sistem presidensial yang menjajarkan antara palemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Sistem parlementer yang meletakan pemerintahan dipimpin oleh kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan, dan
  3. Sistem referendum yang meletakan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.54)


 

ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI


 

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (Goverment Of Rule By The People). Ada pun definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.55)


 

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI


 

Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu:

  1. Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan .hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi denganmenerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
  • Sistem presidensial adalah sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsungdari rakyat.
  • Sistem parlementer adalah sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  1. Subtantif demokrasi adalah menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra,2006)


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.60)


 

DEMOKRASI PERWAKILAN LIBERAL


 


 

Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individual dalam hidup bernegara.


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.61)


 

DEMOKRASI SATU PARTAI DAN KOMUNISME


 


 

Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi "commune structure" (Struktur Persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administratif yang besar misalnya distrik dan kota.


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.62)


 

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


 

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:

  1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
  2. Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
  3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
  4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuasaan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


 

    

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.63-64)

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945


 

  1. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
  • Bidang Politik Konstitusional:Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindakan secara Institusional.
  • Bidang Ekonomi:Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yag pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup:
    • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
    • Koperasi
    • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
    • Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta perlindungan.

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945


 

  • Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)

Asas negara hokum Pancasila mengandung prinsip:

  • Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural, dan pendidikan.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
  • Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hokum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.


 


 


 

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945


 

  1. Symposium Hak-Hak Asasi Manusia (Juni 1967)

Apapun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama kita.


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Paradigma, hal.64-65)


 

HAK-HAK ASASI MANUSIA MENCAPAI KESEIMBANGAN


 

Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara tiga hal:

  1. Adanya Pemerintahan yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
  3. Perlunya untuk membiina suatu "rapidly expanding economy" (Pengembangan Ekonomi Secara Cepat)


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.66)


 

UNSUR DEMOKRASI


 

Secara umum didalam sistem pemerintahan senantiasa mengandung unsur – unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :

  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
  2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
  4. Suatu sistem perwakilan.
  5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.


 


 


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.68-69).

STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA


 

Lembaga – lembaga negara atau alat – alat kelengkapan negara adalah :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Presiden
  4. Mahkamah Agung
  5. Badan Pemeriksa Keuangan

Infra struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut :

  1. Partai Politik
  2. Golongan
  3. Golongan Penekan
  4. Alat Komunukasi Politik
  5. Tokoh – Tokoh Politik

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.69)

KONSEP KEKUASAAN


 

Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 Sebagai berikut :

  • Kekuasaan di Tangan Rakyat
    • Pembukaan UUD Alinea IV
    • Pokok Pikiran salam Pembukaan UUD 1945
    • UUD 1945 pasal 1 ayat 1
    • UUD 1945 pasal 1 ayat 2
  • Pembagian Kekuasaan
    • Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
    • Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 9 dan pasal 22 C UUD 1945)
    • Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)

KONSEP KEKUASAAN

  • Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan Dewan PErwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1
  • Dalam UUd 1945 hasil amademen tidak ada Kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan lepada Dewan PErtimbangan Agung (DPA) (pasal 6 UUD 1945).
  • Pembatasan Kekuasaan
    • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jikalau melanggar konstitusi
    • Pasal 20 A ayat 1
    • Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (ragkaian kegiatan 5 tahunaan sebagai realisasi periodesasi kekuasaan).

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.71-72)


 

KONSEP PENGAWASAN


 

Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:

  1. Pasal 1 ayat 2
  2. Pasal 2 ayat 1
  3. Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan diatas maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum Uud 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
  2. Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.73-74)


 

KONSEP PARTISIPASI


 


 

Konsep partisipasi menurut Uud 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
  2. Pasal 28 UUD 1945
  3. Pasal 30 ayat 1 UUd 1945

Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUd 1945 tersebut diatas, maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.74)

KONSEP PENGERTIAN NEGARA MODERN


 

Pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:

  1. Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara sebagai alat agency atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961).
  2. Harold J. Lasky mengemukakan bahwa negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih aguna daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (Lasky, 1947:8-9).
  3. Max Weber mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958:78)


 


 

KONSEP PENGERTIAN NEGARA MODERN


 


 

  1. Mc. Iver menjelaskan bahwa negara hádala asosiasi yang menyelenggarakan penertiaban di dalam statu hukum yang diselenggarakan oleh statu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh statu pemerintahan yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955:22)
  2. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaaatan pada peraturan perundang – undangan melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985:40-41).
  3. Unsur negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan negara.


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.77-78)

NEGARA


 

Prinsip-prinsip negara Indonesia dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945:

  1. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia yaitu tentang kemerdekaan hádala kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan.
  2. Alinea II, menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.
  3. Alinea III, menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
  4. Alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara, Wilayah negara serta dasar filosofi negara Pancasila (Notonagorao,1975).

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.79)

KONSTITUSIONALISME


 

Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut:

  1. Kesepakatan pertama yaituberkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofi bangsa Indonesia adalah:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KONSTITUSIONALISME


 

Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.

Kesepakatan ketiga adalah kesepakatan yang berkenaan dengan

  1. Bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan.
  2. Hubungan-hubungan antar organ negara satu sama lain, serta
  3. Hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.

KONSTITUSIONALISME


 

Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau lazim disebut sebagai prinsip Limited Goverment. Dalam pengertian ini maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:

  1. Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara
  2. Hubungan antara lembanga pemerintahan yang satu dengan lainnya.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.80-83)

HUKUM DASAR TERTULIS (UNDANG-UNDANG DASAR)


 

Undang-Undang Dasar sifatnya tertulis, maka Undang-Undanng Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifatnya dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut terbagi antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

Menurut Padmowahyono, seluruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:

  1. Penyelenggaraan kehidupan negara.
  2. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.84)


 

SIFAT-SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945


 

Berdasarkan pengertian-pengertian Undang-Undang Dasar, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembalikan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yag dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.


     

SIFAT-SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945


 

  1. Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yag tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.


     


     


     


     


     


     


     


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.85-86)


 

HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS (CONVENSI)


 

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Sifat-sifat Convensi sebagai berikut:

Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

  1. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
  2. Diterima oleh seluruh rakyat
  3. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.86)

KONSTITUSI


 

Konstitusi berasal dari bahasa Inggris "Constitution" atau bahasa Belanda "Constitutie". Terjemahan dari bahasa tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai denga kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata "Grondwer" (Grond=besar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:

  1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
  2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.87)

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMADEMEN 2002


 

Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara :

  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtstaat )
  2. Sistem konstitusional
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.88-91)


 


 

NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM


 

Menurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkann atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapannya yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.92)

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM


 

Ciri-ciri suatu negara hukum adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.92)


 

PENGERTIAN RULE OF LAW DAN NEGARA HUKUM

Pengertian rule of law yang dikemukan oleh para tokoh antaranya:

  1. Philipus M. Hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentag absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan .
  2. Fredman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman,1960:546)


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.96)

UNSUR-UNSUR RULE OF LAW


 

Menurut Dicey terdapat tiga unsure yang fundamental dalam rule of law, yaitu:

  1. Supermasi aturan-aturan hokum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hokum.
  2. Kedudukan yang sama di muka hokum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara.
  3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.97)


 

SYARAT-SYARAT PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DIBAWAH RULE OF LAW


 

Syarat – syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yaitu sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional, menjamin hak – hak individual serta menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.
  2. Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan ( Azhary, 1995 : 59 )


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.98)


 

DECLARATION OF HUMAN RIGHT 1946 PBB


 

Franklin D. Roosevelt memformulasikan empat macam hak – hak asasi (The Four Fredom) yaitu :

  1. Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengelurkan pendapat.
  2. Fredom of religion, yaitu kebebasan beragama.
  3. Fredom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
  4. Fredom for want, yaitu kebebasan dari kemelaratan ( Budiarjo, 1981 : 121 )


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.101)


 

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN


 

  • Asas ius – sanguinis dan asas ius – soli
    • Asas ius – soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.
    • Asas ius – sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kenegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
  • Bipatride dan apatride
    • Bipatride artinya berstatus dua kewarganegaraan.
    • Apatride artinya tanpa kewarganegaraan.


     


     

    (Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.
    117-118)


     

PENGERTIAN GEOPOLITIK


 

Geopolitik adalah system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung pada sistem politik suatu negara.

Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, atau disebut wawasan nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.122)


 

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA


 

Istilah wawasan berasal dari kata " wawas " yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.

Istilah nusantara berasal dari kata " nusa " yang berarti pulau – pulau, dan "antara " yang berarti diapit antara dua hal.

Secara umum, wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannyayang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

Wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.124)

KONSEP WILAYAH LAUTAN


 

Dalam perkembangan hokum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :

  1. Res Nullis, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
  2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
  3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk setiap bangsa.
  4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea ), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( waktu itu kira – kira sejauh 3 mil ).
  5. Archipelogic State Pinciples ( asas Negara kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.126 – 127)


 

GEOSTRATEGIS


 

Posisi silang Indonesia yang menjadi pertimbangan geostrategis suatu Negara :

  1. Geografi : wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia serta diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
  2. Demografi : Penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan ( Australia dan Slandia Baru ) dan penduduk padat di utara ( RRC dan Jepang )
  3. Ideologi : ideology Indonesia ( Pancasila ) terletak diantara liberalisme di selatan dan komunisme di utara.
  4. Politik : Demokrasi Pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat di utara.
  5. Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak antara ekonomi kapitalis di selatan dan sosialis di utara.


 


 

GEOSTRATEGIS


 

  1. Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualism di selatan dan sosialisme di utara.
  2. Budaya : budaya Indonesia terletak diantara budaya barat dan budaya timur.


 


 


 


 


 


 


 


 

(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.132)

ANOTASI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 


 


 


 


 


 


 


 

Disusun oleh :

Nama : Kiki Tri Prihatin

NIM : 071678

Kelas : Sipil B

Dosen : Damanhuri


 

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

CILEGON

2007