VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal. 2)
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal. 2)
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.3)
OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Pengertian objek material dan objek formal;
- Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Pengertian objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik empirik maupun non empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara.
- Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yakni;
- Segi hubungan antar warganegara dan Negara (termasuk hubungan antar warganegara).
- Dan segi pembelaan Negara.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.3-4)
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum terdiri dari;
- UUD 1945
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.5-6)
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat adalah satu bidang ilmu yanng senantiasa ada dan menyertai kehhidupan manusia. Secara etimologis istilah "filsafat" berasal dari bahasa Yunani hilein´yang artinya "cinta" dan "sophos" yang artinya "hikmah" atau "kebijaksanaan" atau "wisdom" (Nasution 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.7)
PENGERTIAN FILSAFAT SEBAGAI PRODUK
Pengertian filsafat sebagai produk yakni:
- Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.8)
PENGERTIAN FILSAFAT SEBAGAI SUATU PROSES
Filsafat yang diartikan sebagai suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.8)
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazim memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Suatu kesatuan bagian-bagian
- Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
- Saling berhubungan, saling ketergantungan
- Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
- Terjadi suatu lingkungan yang kompleks (shore dan Voich,1974:22)
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.9)
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah "identitas nasional" secara etimologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofi membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan hakikatnya pengertian "identitas nasional" suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.43)
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL
Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
- Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
- Faktor subjektif, yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia (Suryo,2002)
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.49)
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL MENURUT ROBERT DE VENTOS
Menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutup Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo,2002), mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu:
- Mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya.
- Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
- Mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
- Meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.50)
SEJARAH BUDAYA BANGSA SEBAGAI AKAR IDENTITAS NASIONAL
Berdasarkan kenyataan objektif bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.52)
NILAI-NILAI ESSENSIAL DALAM PANCASILA
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu:
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Kerakyatan serta
- Keadilan dalam kenyataan nya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.52)
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi melahirkan sistem yang bermacam-macam, seperti:
- Sistem presidensial yang menjajarkan antara palemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Sistem parlementer yang meletakan pemerintahan dipimpin oleh kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan, dan
- Sistem referendum yang meletakan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.54)
ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (Goverment Of Rule By The People). Ada pun definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.55)
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu:
- Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan .hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi denganmenerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
- Sistem presidensial adalah sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsungdari rakyat.
- Sistem parlementer adalah sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
- Subtantif demokrasi adalah menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra,2006)
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.60)
DEMOKRASI PERWAKILAN LIBERAL
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individual dalam hidup bernegara.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.61)
DEMOKRASI SATU PARTAI DAN KOMUNISME
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi "commune structure" (Struktur Persekutuan). Menurut sistem demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administratif yang besar misalnya distrik dan kota.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.62)
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
- Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
- Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
- Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
- Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuasaan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.63-64)
PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945
- Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
- Bidang Politik Konstitusional:Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindakan secara Institusional.
- Bidang Ekonomi:Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yag pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup:
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta perlindungan.
PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945
- Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas negara hokum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural, dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
- Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hokum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945
- Symposium Hak-Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Apapun predikat yang akan diberikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama kita.
(Kaelan.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Paradigma, hal.64-65)
HAK-HAK ASASI MANUSIA MENCAPAI KESEIMBANGAN
Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara tiga hal:
- Adanya Pemerintahan yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
- Perlunya untuk membiina suatu "rapidly expanding economy" (Pengembangan Ekonomi Secara Cepat)
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.66)
UNSUR DEMOKRASI
Secara umum didalam sistem pemerintahan senantiasa mengandung unsur – unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
- Suatu sistem perwakilan.
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.68-69).
STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA
Lembaga – lembaga negara atau alat – alat kelengkapan negara adalah :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
Infra struktur politik suatu negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut :
- Partai Politik
- Golongan
- Golongan Penekan
- Alat Komunukasi Politik
- Tokoh – Tokoh Politik
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.69)
KONSEP KEKUASAAN
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 Sebagai berikut :
- Kekuasaan di Tangan Rakyat
- Pembukaan UUD Alinea IV
- Pokok Pikiran salam Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945 pasal 1 ayat 1
- UUD 1945 pasal 1 ayat 2
- Pembagian Kekuasaan
- Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
- Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 9 dan pasal 22 C UUD 1945)
- Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
KONSEP KEKUASAAN
- Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan Dewan PErwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1
- Dalam UUd 1945 hasil amademen tidak ada Kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama didelegasikan lepada Dewan PErtimbangan Agung (DPA) (pasal 6 UUD 1945).
- Pembatasan Kekuasaan
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
- Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jikalau melanggar konstitusi
- Pasal 20 A ayat 1
- Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (ragkaian kegiatan 5 tahunaan sebagai realisasi periodesasi kekuasaan).
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.71-72)
KONSEP PENGAWASAN
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat 2
- Pasal 2 ayat 1
- Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan diatas maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum Uud 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
- Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.73-74)
KONSEP PARTISIPASI
Konsep partisipasi menurut Uud 1945 adalah sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
- Pasal 28 UUD 1945
- Pasal 30 ayat 1 UUd 1945
Berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam UUd 1945 tersebut diatas, maka konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.74)
KONSEP PENGERTIAN NEGARA MODERN
Pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
- Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara sebagai alat agency atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961).
- Harold J. Lasky mengemukakan bahwa negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih aguna daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (Lasky, 1947:8-9).
- Max Weber mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958:78)
KONSEP PENGERTIAN NEGARA MODERN
- Mc. Iver menjelaskan bahwa negara hádala asosiasi yang menyelenggarakan penertiaban di dalam statu hukum yang diselenggarakan oleh statu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh statu pemerintahan yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955:22)
- Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaaatan pada peraturan perundang – undangan melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1985:40-41).
- Unsur negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan negara.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.77-78)
NEGARA
Prinsip-prinsip negara Indonesia dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945:
- Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia yaitu tentang kemerdekaan hádala kodrat segala bangsa di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan.
- Alinea II, menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.
- Alinea III, menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
- Alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara, Wilayah negara serta dasar filosofi negara Pancasila (Notonagorao,1975).
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.79)
KONSTITUSIONALISME
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut:
- Kesepakatan pertama yaituberkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofi bangsa Indonesia adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KONSTITUSIONALISME
Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga adalah kesepakatan yang berkenaan dengan
- Bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan.
- Hubungan-hubungan antar organ negara satu sama lain, serta
- Hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.
KONSTITUSIONALISME
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau lazim disebut sebagai prinsip Limited Goverment. Dalam pengertian ini maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
- Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara
- Hubungan antara lembanga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.80-83)
HUKUM DASAR TERTULIS (UNDANG-UNDANG DASAR)
Undang-Undang Dasar sifatnya tertulis, maka Undang-Undanng Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifatnya dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut terbagi antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
Menurut Padmowahyono, seluruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
- Penyelenggaraan kehidupan negara.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.84)
SIFAT-SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Berdasarkan pengertian-pengertian Undang-Undang Dasar, maka sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
- Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
- Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembalikan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yag dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
SIFAT-SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yag tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.85-86)
HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS (CONVENSI)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Sifat-sifat Convensi sebagai berikut:
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
- Diterima oleh seluruh rakyat
- Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.86)
KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris "Constitution" atau bahasa Belanda "Constitutie". Terjemahan dari bahasa tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai denga kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata "Grondwer" (Grond=besar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
- Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
- Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.87)
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMADEMEN 2002
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara :
- Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum ( rechtstaat )
- Sistem konstitusional
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.88-91)
NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Menurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkann atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapannya yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.92)
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah sebagai berikut:
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.92)
PENGERTIAN RULE OF LAW DAN NEGARA HUKUM
Pengertian rule of law yang dikemukan oleh para tokoh antaranya:
- Philipus M. Hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentag absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan .
- Fredman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman,1960:546)
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.96)
UNSUR-UNSUR RULE OF LAW
Menurut Dicey terdapat tiga unsure yang fundamental dalam rule of law, yaitu:
- Supermasi aturan-aturan hokum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hokum.
- Kedudukan yang sama di muka hokum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara.
- Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.97)
SYARAT-SYARAT PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DIBAWAH RULE OF LAW
Syarat – syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yaitu sebagai berikut:
- Perlindungan konstitusional, menjamin hak – hak individual serta menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.
- Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan menyatakan pendapat.
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan kewarganegaraan ( Azhary, 1995 : 59 )
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.98)
DECLARATION OF HUMAN RIGHT 1946 PBB
Franklin D. Roosevelt memformulasikan empat macam hak – hak asasi (The Four Fredom) yaitu :
- Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengelurkan pendapat.
- Fredom of religion, yaitu kebebasan beragama.
- Fredom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
- Fredom for want, yaitu kebebasan dari kemelaratan ( Budiarjo, 1981 : 121 )
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.101)
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
- Asas ius – sanguinis dan asas ius – soli
- Asas ius – soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di Negara A tersebut.
- Asas ius – sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kenegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
- Bipatride dan apatride
- Bipatride artinya berstatus dua kewarganegaraan.
- Apatride artinya tanpa kewarganegaraan.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.
117-118)
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik adalah system politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung pada sistem politik suatu negara.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, atau disebut wawasan nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.122)
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Istilah wawasan berasal dari kata " wawas " yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Istilah nusantara berasal dari kata " nusa " yang berarti pulau – pulau, dan "antara " yang berarti diapit antara dua hal.
Secara umum, wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannyayang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.124)
KONSEP WILAYAH LAUTAN
Dalam perkembangan hokum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
- Res Nullis, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
- Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing – masing Negara.
- Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk setiap bangsa.
- Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea ), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat ( waktu itu kira – kira sejauh 3 mil ).
- Archipelogic State Pinciples ( asas Negara kepulauan ) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.126 – 127)
GEOSTRATEGIS
Posisi silang Indonesia yang menjadi pertimbangan geostrategis suatu Negara :
- Geografi : wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia serta diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
- Demografi : Penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan ( Australia dan Slandia Baru ) dan penduduk padat di utara ( RRC dan Jepang )
- Ideologi : ideology Indonesia ( Pancasila ) terletak diantara liberalisme di selatan dan komunisme di utara.
- Politik : Demokrasi Pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat di utara.
- Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak antara ekonomi kapitalis di selatan dan sosialis di utara.
GEOSTRATEGIS
- Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualism di selatan dan sosialisme di utara.
- Budaya : budaya Indonesia terletak diantara budaya barat dan budaya timur.
(Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, hal.132)
ANOTASI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh :
Nama : Kiki Tri Prihatin
NIM : 071678
Kelas : Sipil B
Dosen : Damanhuri
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
CILEGON
2007
No comments:
Post a Comment